spot_img

Kemendagri Kaji Dampak Perpanjangan Jabatan Kades

JAKARTA (Pertamanews.id) – Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dalam usulan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa akan dikaji oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu mengenai dampak positif dan negatifnya.

“Kalau banyak positifnya, ya kenapa tidak? Tapi kalau banyak mudaratnya, ya mungkin tetap di posisi Undang-Undang Desa sekarang, enam tahun kali tiga, jadi 18 tahun, kan lama juga itu. Ada positif (dan) negatifnya. Kami, prinsip dari Kemendagri, kami mengkaji,” kata Tito di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (25/1).

Baca juga:  Pengalihan Alur Sungai Sebabkan Lahan Perumahan Permata Puri Semarang Ambles, Warga Ajukan Gugatan di PN Semarang

Menurut Tito, jika nantinya DPR berinisiatif merevisi UU Desa guna memperpanjang masa jabatan kades, Kemendagri akan hadir menyampaikan pendapat soal hasil kajian tersebut.

Tito menuturkan dalam mengkaji usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa itu Kemendagri akan mengundang sejumlah tokoh yang memahami masalah desa dan para pegiat desa.

Baca juga:  Dukungan R&D, Pertamina Lubricants Siap Bersaing di Pasar Domestik dan Global

“Kami juga akan mengundang beberapa tokoh yang paham mengenai masalah desa, pegiat desa. Itu terdengar jelas suaranya,” ungkap Tito.

Sebelumnya, usulan revisi UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa disampaikan oleh ribuan kepala desa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1).

Saat ini, pasal 39 dalam UU Desa mengatur bahwa masa jabatan kepala desa adalah enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Lalu, mereka dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Baca juga:  KAI Daop 1 Jakarta Ingatkan Kapasitas Maksimum Bagasi Hanya 20 Kg Per Orang

Presiden Joko Widodo mempersilakan para kepala desa menyampaikan aspirasi soal masa jabatan itu kepada DPR RI.
“Yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi, itu silakan disampaikan kepada DPR,” kata Jokowi di Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Berita Terkait

spot_img

Berita Terkini