LAMPUNG (Pertamanews.id) – Universitas Lampung (Unila) melaksanakan Sidang Terbuka Program Studi Doktor Ilmu Hukum Tahun 2023 yang berlangsung di Gedung C Pascasarjana Unila sejak Jumat (27/1).

Adapun promovendus dalam sidang terbuka ini diantaranya yaitu dua orang Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Lampung, satu orang Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten, dan satu orang Jaksa yang bertugas di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Para Jaksa tersebut memperoleh beasiswa S3 dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI yang bekerja sama dengan Fakultas Ilmu Hukum Universitas Lampung.

Baca juga:  Groundbreaking RSU Adhyaksa Banten, Jaksa Agung Dukung Fungsi Kejaksaandalam Penyelenggaraan Kesehatan Yustisial

Atas prestasi tersebut, Kejaksaan RI mengapresiasi para mahasiswa dimana selain menjalani tugasnya sebagai Jaksa, namun juga belajar untuk meningkatkan kapasitas dirinya guna berkarya lebih baik lagi.

Hal ini sejalan dengan arahan Jaksa Agung yang menjelaskan para Jaksa harus secara terus menerus diberikan pelatihan dan pendidikan yang memadai dan update dengan kebutuhan hukum masyarakat.

Di samping itu, Jaksa Agung menyampaikan Kejaksaan juga menggalakkan program beasiswa S2 dan S3 baik di dalam maupun luar negeri, sehingga kedepan tidak ada Jaksa hanya berpendidikan S1 termasuk pendidikan teknis, fungsional, dan struktural adalah suatu kewajiban. “Karena SDM yang tangguh akan menghasilkan kinerja yang handal”.

Baca juga:  Ciptakan Tren Positif, Jaksa Agung ST Burhanudin : Bangun Komunikasi Publik dengan Beragam Platform Media

Kapuspenkum percaya bahwa semua yang dikerjakan dengan baik terlebih lagi pendidikan adalah investasi masa depan.

Sidang Terbuka Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Lampung Tahun 2023 dibuka langsung oleh Rektor Unila Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., I.P.M. selaku Ketua Penguji, dan dihadiri oleh Ketua Kaprodi Program Pascasarjana Program Doktoral Hukum Prof. Akib selaku Sekretaris Penguji, Dekan Fakultas Hukum Dr. M. Fakih, S.H., M.S. selaku Penguji Internal, Dr. Tisnanta selaku Penguji Internal, dan dua orang dosen pascasarjana selaku penguji internal, penguji eksternal diantaranya Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr. Reda Manthovani, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung Dr. Aliansyah, Koordinator Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr. Yadyn, para promovendus antara lain Dr. Teddy Nopriansyah, S.H., M.H., Dr. Zahri Kurniawan S.H., M.H., Dr. Risky Fany Ardiansyah, S.H., M.H., serta Didi Kurniawan, S.H., M.H., serta didampingi oleh promotor dan co-promotor. 

Baca juga:  HUT Ke-79, Kejati Jateng Perkuat Nilai Budaya Lewat Wayang Kulit Bersama Ki Warseno Slank