spot_img

Kasus Jari Bayi Terpotong, RS Muhammadiyah Palembang Nonaktifkan Oknum Perawat

PALEMBANG (Pertamanews.id) – Kasus jari bayi terpotong langsung disikapi cepat oleh Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Palembang, Sumatera Selatan. Majemen RS Muhammadiyah memutuskan untuk menonaktifkan seorang oknum perawat, DN.
DN dinonaktifkan karena diduga menggunting satu satu jari bayi yang nyaris putus saat menjalani perawatan.

“Keputusan penonaktifan sementara oknum perawat itu dari tugasnya di rumah sakit ini sebagai langkah tegas manajemen,” kata Wakil Direktur Al-Islam, Kemuhammadiyahan dan SDM Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang, Muksin di Palembang, Sabtu (4/2).

Baca juga:  Restorative Justice, Jampidum Setujui Penghentian 6 Penuntutan Penggelapan dan Penganiayaan

Tindakan yang dilakukan perawat DN tersebut merupakan suatu kelalaian saat bertugas, dan pihak manajemen RS Muhammadiyah juga sudah mengkonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan pada Jumat (4/2/2023), untuk nanti ditindaklanjuti Komite Medic RS tersebut.

Dia juga menegaskan pihak RS Muhammadiyah bertanggung jawab penuh atas kesembuhan luka pada jari kelingking tangan kiri bayi perempuan berusia delapan itu.

Baca juga:  Polda Lampung Tetapkan Komika Aulia Rakhman Sebagai Tersangka Penistaan Agama

“Tim dokter rumah sakit sudah menyelesaikan tindakan operasi terhadap korban dan saat ini menjalani perawatan intensif di ruang VIP RS Muhammadiyah,” ujarnya.

Sebelumnya, orang tua korban membuat laporan polisi bahwa jari anaknya nyaris putus akibat ulah oknum perawat DN.
Suparman (38) membuat laporan ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Sabtu (4/2).

Baca juga:  Kejagung Terima Enam Permohonan Penghentian Penuntutan Melalui Restorative Justice

“Personel tim pidana khusus satuan reserse kriminal sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dan menghimpun keterangan saksi-saksi di rumah sakit itu,” kata Kasatreskrim Polres Kota Besar Palembang Kombes Pol Haris Dinzah dalam keterangannya.

Selanjutnya, pihaknya segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum perawat DN, dan bila terbukti benar akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini