spot_img

Kasus BTS Kominfo, Kejagung Berhasil Amankan Satu Tersangka Baru

JAKARTA (Pertamanews.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi ( BAKTI ) Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ). Tersangka baru itu berinisial IH yang menjabat Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Sebelumnya, H ditetapkan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Baca juga:  Inovasi Hukum Desa Sinunukan III: Posbakum dan Kadarkum Resmi Berdiri untuk Warga

Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan, tersangka IH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 6 Februari 2023 sampai dengan 25 Februari 2023.

Tersangka berinisial IH yang menjabat Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

“Peran tersangka IH sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5, ” ujar Ketut, Rabu (7/2).

Baca juga:  Jaksa Agung RI Hadiri Pertemuan Konsultasi ke-2 Untuk Membentuk Badan/Entitas Para Jaksa ASEAN

Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:  Undang-Undang Cipta Kerja, Kapuspenkum Ketut Sumedana : Ide Besar Memajukan Bangsa dengan Menumbuhkan Daya Tarik Bagi Investor

“Dalam perkara ini, telah ditetapkan 5 orang Tersangka yaitu Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH,” ungkap Ketut.

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini