spot_img

Kepala LKPP RI Temui Menteri Keungan, Pemerintah Tingkatkan PDN dan UMK-Koperasi

JAKARTA (Pertamanews.id) – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP terus berupaya mendorong program pemerintah dalam rangka meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMK-Koperasi) sebagaimana amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022.

Sejalan dengan itu, Kepala Hendrar Prihadi meminta dorongan sekaligus melaporkan progres peningkatan penggunaan PDN dan UMK-Koperasi pada sektor Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan pada Senin (6/1).

Baca juga:  Liburan Nataru Makin Seru, KAI Hadirkan Promo 12.12 untuk 14 KA di Daop 4 Semarang

Pada kesempatan tersebut, Kepala LKPP yang akrab disapa Hendi tersebut menyampaikan dorongan pemerintah terhadap PDN dan UMK-Koperasi dilakukan salah satunya dengan melakukan penyempurnaan terhadap peraturan terkait pengadaan barang/jasa melalui Rancangan Undang-undang Pengadaan Barang/Jasa Publik (RUU PBJ Publik) yang saat ini sedang dalam masa proses penyusunan.

Adapun penyempurnaan tersebut dilakukan dengan melakukan perluasan terhadap ruang lingkup dan penggunaan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah baik di Desa, Badan Layanan Umum/Daerah (BLU/BLUD), dan di Instansi lainnya.

Baca juga:  Nyalakan Terang untuk Cianjur, Komisi VII DPR RI Dorong PLN Mulai Pembangunan Gardu Induk Tanggeung

Selain itu, LKPP melakukan inovasi dalam pengadaan seperti Penyediaan sumber daya untuk pekerjaan konstruksi dapat disediakan oleh pemilik pekerjaan (supplied by owner), Performance-based Contract sebagai inovasi Kontrak pengadaan barang/jasa atas dicapainya suatu tingkat pelayanan tertentu, dan Engineering Procurement Construction (EPC) pekerjaan terintegrasi yang dilaksanakan oleh penyedia mulai dari desain, perekayasaan, pengadaan, sampai dengan pembangunan.

Baca juga:  Indonesia Siap Gelar ASEAN-Indo-Pacific Forum, Bangun Dialog dan Kerja Sama Bisnis di 3 Sektor Penting

“Harapannya, kebijakan kewajiban penggunaan PDN dan UMK-Koperasi melalui Sistem pengadaan barang/jasa pemerintah yakni Katalog Elektronik termasuk di dalamnya pemanfaatan Toko Daring, e-Purchasing, dan pelaksanaan Swakelola yang dapat memberikan kemudahan penarikan data pengadaan dalam proses pengadaan barang/jasa. Hal ini tentunya diikuti oleh penyempurnaan peraturan pengadaan barang/jasa melalui RUU PBJ Publik,” kata Hendi.

Berita Terkait

spot_img

Berita Terkini