spot_img

Kepala LKPP RI Temui Menteri Keungan, Pemerintah Tingkatkan PDN dan UMK-Koperasi

JAKARTA (Pertamanews.id) – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP terus berupaya mendorong program pemerintah dalam rangka meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMK-Koperasi) sebagaimana amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022.

Sejalan dengan itu, Kepala Hendrar Prihadi meminta dorongan sekaligus melaporkan progres peningkatan penggunaan PDN dan UMK-Koperasi pada sektor Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan pada Senin (6/1).

Baca juga:  SIG dan Kementerian BUMN Gelar Workshop Influencer untuk Tingkatkan Kemampuan Media Sosial Karyawan

Pada kesempatan tersebut, Kepala LKPP yang akrab disapa Hendi tersebut menyampaikan dorongan pemerintah terhadap PDN dan UMK-Koperasi dilakukan salah satunya dengan melakukan penyempurnaan terhadap peraturan terkait pengadaan barang/jasa melalui Rancangan Undang-undang Pengadaan Barang/Jasa Publik (RUU PBJ Publik) yang saat ini sedang dalam masa proses penyusunan.

Adapun penyempurnaan tersebut dilakukan dengan melakukan perluasan terhadap ruang lingkup dan penggunaan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah baik di Desa, Badan Layanan Umum/Daerah (BLU/BLUD), dan di Instansi lainnya.

Baca juga:  Liburan Nataru Makin Seru, KAI Hadirkan Promo 12.12 untuk 14 KA di Daop 4 Semarang

Selain itu, LKPP melakukan inovasi dalam pengadaan seperti Penyediaan sumber daya untuk pekerjaan konstruksi dapat disediakan oleh pemilik pekerjaan (supplied by owner), Performance-based Contract sebagai inovasi Kontrak pengadaan barang/jasa atas dicapainya suatu tingkat pelayanan tertentu, dan Engineering Procurement Construction (EPC) pekerjaan terintegrasi yang dilaksanakan oleh penyedia mulai dari desain, perekayasaan, pengadaan, sampai dengan pembangunan.

Baca juga:  Mendag Sebut TikTok Shop Nyatakan Patuh Aturan Pemerintah

“Harapannya, kebijakan kewajiban penggunaan PDN dan UMK-Koperasi melalui Sistem pengadaan barang/jasa pemerintah yakni Katalog Elektronik termasuk di dalamnya pemanfaatan Toko Daring, e-Purchasing, dan pelaksanaan Swakelola yang dapat memberikan kemudahan penarikan data pengadaan dalam proses pengadaan barang/jasa. Hal ini tentunya diikuti oleh penyempurnaan peraturan pengadaan barang/jasa melalui RUU PBJ Publik,” kata Hendi.

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini