BOYOLALI (Pertamanews.id) – Warga Boyolali berinisial EADPN ditangkap oleh petugas karena terindikasi menyimpan ganja seberat hampir satu kilogram di tokonya. Warga tersebut merupakan warga Kelurahan Banaran, Boyolali.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi,SIK.MH.MSI saat jumpa pers di Mapolresta Surakarta, Rabu (8/2).
Kapolresta Surakarta menjelaskan penangkapan awal tersangka dilakukan di sebuah kafe di Solo pada Senin (30/1). Saat itu, pelaku tertangkap bersama tersangka lainnya membawa satu plastik kecil berisi ganja.
“Saat itu kami belum bisa memastikan karena memang harus kita merujuk kepada keterangan pelapor, kita amankan barang buktinya, ada di Boyolali, kita bawa tersangka di Boyolali,” jelas Kapolresta.
Setelah ditangkap, polisi langsung menggeledah di tokonya yang beralamat di Kelurahan Siswodipuran, Boyolali. Di lokasi tersebut, ditemukan satu kotak besar berisi ganja dan timbangan digital.
“Barang bukti hampir mencapai satu kilogram ganja yang kondisinya sudah dalam keadaan hampir seperti serpihan serbuk,” jelasnya.
Dari pengembangan tersangka, ganja tersebut sudah menjadi serpihan serbuk karena tersimpan selama enam bulan, yakni dari Agustus sampai tertangkap saat ini.
“Sehari atau dua hari sebelum ditangkap, sempat diedarkan [narkoba] beberapa paket,” ungkap Kombes.Pol. Iwan.
Tersangka EADPN mengaku berniat mencari pembeli yang jumlahnya lebih besar saat peristiwa penangkapan. Iwan menjelaskan sebelumnya tersangka sudah pernah mendekam di lembaga pemasyarakatan.
Dari pengakuan tersangka,Kombes.Pol. Iwan menjelaskan EADPN mengenal narkoba dari temannya yang ada di LP sebelumnya. Untuk saat ini, teman tersangka tersebut masih dalam pengejaran polisi.
Selain satu tersangka ini, Polresta Surakarta juga telah menangkap 21 tersangka lain yang tersangkut kasus narkoba.