JAKARTA (Pertamanews.id) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman pidana hukuman mati.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan vonis dari Majelis Hakim, pada Senin (13/2).
Sebelumnya, Wahyu menegaskan bahwa klaim Putri Candrawathi diperkosa oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak dapat dibuktikan selama rangkaian persidangan. Majelis Hakim meyakini ada motif lain dari tewasnya Brigadir J.
“Sehingga motif yang lebih tepat menurut Majelis Hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua di mana perbuatan atau sikap tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi,” terang Wahyu.
Putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.