spot_img

Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Kejagung

JAKARTA (Pertamanews.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mempertimbangkan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat dalam menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa Richard Eliezer yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Baca juga:  Ancaman Kepada Warga Muhammadiyah, BRIN Minta Maaf dan Besok Disidang

“Terkait dengan vonis pertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari pihak keluarga korban kepada Terdakwa Richard Eliezer,” ujar Kapuspenkum, Rabu (15/2).

Dengan adanya pertimbangan tersebut, pihak kejaksaan menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa Richard Eliezer ataupun penasihat hukumnya untuk menentukan langkah, apakah menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.

Baca juga:  Ini yang dilakukan PLN di Ajang F1 Powerboat Danau Toba

Selanjutnya, Kapuspenkum juga menjelaskan bahwa akan pihak Kejaksaan Agung akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut.

Baca juga:  Tok! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

“Langkah ini diambil sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa atau Penasihat Hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan.”, ujar Kapuspenkum Kejagung.

Berita Terkait

Berita Terkini