SEMARANG (Pertamanews.id) – Kegiatan parkir liar masih menjadi permasalahan di Kota Semarang. Para juru parkir liar memiliki ‘beking’ dari oknum aparat dan RT/RW setempat.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menemukan kantong parkir liar yang dibeking oknum aparat, RT/RW dan LSM baru-baru ini.
Juru parkir liar dapat dikenali jika mereka tidak menggunakan seragam resmi yang mencantumkan ‘nickname’, juga tidak menggunakan karcis resmi.
Kantong-kantong parkir liar ini tidak menyetorkan retribusi ke pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang sesuai peraturan.
Untuk menertibkan kegiatan parkir liar tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang bekerjasama dengan kepolisian dan TNI.
Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Semarang, Agung Nurul Falaq Adi W mengaku menemui kesulitan untuk menertibkan parkir liar yang dibekingi RT/RW.
“Biasanya penyelesaiannya bisa panjang,” kata Agung.
Berbeda dengan pengangan parkir liar yang dibekingi oknum aparat. Penyelesaiannya bisa lebih mudah.
Dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 70 tahun 2021 tentang penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum, tarif parkir di Kota Semarang untuk roda dua Rp 2 ribu dan roda empat Rp 3 ribu. Kemudian untuk roda enam Rp 15 ribu.
“Pendapatan tersebut dibagi dengan porsi 55 persen untuk Pemkot, 5 persen untuk aplikator (parkir elektronik), 40 persen untuk jukir,” jelasnya.