spot_img

Hari ini, Bharada Richard Eliezer Jalani Sidang Kode Etik Profesi

JAKARTA (Pertamanews.id) – Bharada Richard Eliezer tengah menjalani sidang kode etik profesi pada Rabu (22/2). Sidang tersebut dihelat oleh DivPropam Polri di Gedung TNCC Mabes Polri.

Dalam video, tampak Eliezer mengenakan seragam lengkap. Dihadapannya, ada tiga anggota yang menjadi pelaksana sidang, yakni:

  1. Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua komisi – Sesrowabprof Divpropam Polri
  2. Kombes Pol Imam Thobroni selaku anggota komisi – Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri
  3. Kombes Pol Hengky Widjaja selaku anggota komisi – Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri
Baca juga:  Berikut Kerugian Indonesia Akibat Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

“Mohon izin komandan memperkenalkan diri. Nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, pangkat bharada,” ujar Eliezer di hadapan para pelaksana sidang.

Dalam kasus ini, Eliezer divonis 1,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana. Ia dinyatakan telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Di sisi lain, Eliezer juga berperan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

Baca juga:  GIS Sukatani Energize, PLN Komitmen Salurkan Listrik Andal ke Kawasan Industri Karawang

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menyatakan bakal mempertimbangkan seluruh aspek yang dibuka di persidangan sebagai bahan pertimbangan dalam sidang komisi etik Richard Eliezer dan Ricky Rizal.

“Kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun untuk hal-hal lain yang tentunya, semuanya akan kami hitung, dan itu kewenangannya nanti ada di Komisi Kode Etik,” ujar Jenderal Pol Listyo Sigit di Jakarta pada Selasa (21/2).

Baca juga:  Purbalingga Kembali Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK

Berita Terkait

spot_img

Berita Terkini