spot_img

Resahkan Masyarakat, Polisi Kembali Amankan Satu Tersangka Kasus Debt Collector

JAKARTA (Pertamanews.id) – Polisi kembali menangkap satu tersangka kasus penagih utang (debt collector) berinisial EJS yang sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) bersama tiga orang lainnya, yakni BF, YH dan JM dalam kasus penarikan paksa mobil milik seleb TikTok Clara Shinta dan membentak personel Bhabinkamtibmas.

Baca juga:  Di Hadapan Presiden, PLN Paparkan Konsep Transisi Energi Menuju COP28 Pada Acara Puncak Festival LIKE 2023

“Penangkapan terhadap pelaku EJS di tempat persembunyiannya di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, ” jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., Rabu (1/3).

Kombes. Pol. Hengki Haryadi menambahkan bahwa penangkapan tersangka ini merupakan hasil kerja sama antara Polda Lampung, Polda Sumatera Utara dan Polda Metro Jaya.

Baca juga:  JNE Besiap Gelar JLC Member Gathering di 5 Kota Besar

“Hal ini sesuai komitmen kami untuk mengejar sampai dapat para pelaku ‘debt collector’ yang tidak mengindahkan SOP dan sangat meresahkan masyarakat,” jelas Dirreskrimum.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh tersangka penagih utang dalam kasus dugaan pengambilan paksa mobil selebgram Clara Shinta dan melakukan tindakan tidak menyenangkan terhadap anggota Kepolisian.

Baca juga:  Tingkatkan Potensi Pariwisata Jateng, Ferry Wawan Cahyono Berikan Penganugerahan Video Eksplore Banjarnegara 2023

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini