spot_img

Resahkan Masyarakat, Polisi Kembali Amankan Satu Tersangka Kasus Debt Collector

JAKARTA (Pertamanews.id) – Polisi kembali menangkap satu tersangka kasus penagih utang (debt collector) berinisial EJS yang sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) bersama tiga orang lainnya, yakni BF, YH dan JM dalam kasus penarikan paksa mobil milik seleb TikTok Clara Shinta dan membentak personel Bhabinkamtibmas.

Baca juga:  Jelang Ramadhan, Mendag Imbau Pemda Monitoring Pasar: Antisipasi Gejolak Harga

“Penangkapan terhadap pelaku EJS di tempat persembunyiannya di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, ” jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., Rabu (1/3).

Kombes. Pol. Hengki Haryadi menambahkan bahwa penangkapan tersangka ini merupakan hasil kerja sama antara Polda Lampung, Polda Sumatera Utara dan Polda Metro Jaya.

Baca juga:  Mahfud MD Bentuk Satgas Gabungan Usut Tuntas Transaksi Janggal Rp 349 T

“Hal ini sesuai komitmen kami untuk mengejar sampai dapat para pelaku ‘debt collector’ yang tidak mengindahkan SOP dan sangat meresahkan masyarakat,” jelas Dirreskrimum.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh tersangka penagih utang dalam kasus dugaan pengambilan paksa mobil selebgram Clara Shinta dan melakukan tindakan tidak menyenangkan terhadap anggota Kepolisian.

Baca juga:  Wujudkan Semangat Hari Pahlawan, PLN Berhasil Tuntaskan Sistem Kelistrikan Data Center di GIIC Cikarang: Siap Hadapi Kebutuhan Pasar Internasional

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini