SOLO (Pertamanews.id) – Solusi untuk warga Solo kepada pemilik kendaraan yang tidak punya garasi, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming akan merencanakan pembangunan tempat parkir komunal.

Hal ini seiring dengan adanya Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

“Apakah parkir komunal atau bikin sentra parkir di kelurahan atau kecamatan terdekat? Kami carikan solusi,” ungkap Gibran, Jumat (3/3).

Menurutnya, kondisi ini sangat membahayakan selain menimbulkan kemacetan, parkir sembarang juga bisa berdampak dengan adanya banjir, gempa, kebakaran sewaktu-waktu.

Selain itu, Gibran telah memberikan kompensasi waktu untuk para pemilik mobil untuk memahami dan mengindahkan peraturan yang sudah di buat.

“Intinya saya tahu warga butuh waktu untuk persiapan itu semua. Satu tahun saya kira itu waktu yang sudah sangat cukup” ujarnya.

Selanjutnya, Gibran menghimbau para pebisnis mobil atau leasing untuk survey terlebih dahulu kepada setiap calon customer serta memastikan ditempat yang mereka miliki apakah memiliki lahan garasi untuk memarkikan kendaraan mereka.