spot_img

Pemkab Batang Haramkan Penggunaan Petasaan Saat Ramadhan

BATANG (Pertamanews.id) – Memasuki bulan Suci Ramadan dan Perayaan Idulfitri, Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki melarang menjual, membakar atau menyalakan petasan.

“Semua masyarakat Kabupaten Batang menjaga kondusifitas, ketertiban umum, serta kenyamanan selama bulan Ramadan tahun 2023,” kata Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki usai menerima kunjungan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) RI di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, Senin (13/3).

Baca juga:  Inovasi LAKUEMAS dalam Memerangi Pemalsuan Logam Mulia

Pengawasan ketertiban umum akan dilakukan oleh Satpol PP dan limnas bersama jajaran Polri dan TNI dengan melakukan operasi selama bulan Ramadan.

“Jika ada yang ketahuan masih menjual, membakar atau menyalakan petasan akan langsung disita dan dibina atau kita berikan sanksi,” tegasnya.

Baca juga:  Hamparan Iftar dan Momen Ramadhan di Hotel Grandhika Pemuda Semarang

Selain itu, lanjut dia, masyarakat dilarang mengedarkan, menjual atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan Ramadan dan Hari Raya ldulfitri.

“Para pengelola restoran, rumah makan, kafe atau warung tetap dapat melayani penjualan makanan dan minuman selama Ramadan, namun diimbau untuk tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup,” ujar dia.

Baca juga:  Layanan Mewah Terbaru! Kereta Suite Class Compartment Hadir di KA Argo Bromo Anggrek

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini