spot_img

Kejati Jateng Tahan Mantan Pimpinan Bank Raya Indonesia

SEMARANG (Pertamanews.id) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan mantan pimpinan Bank Raya Indonesia Cabang Semarang yang sebelumnya bernama Bank BRI Agroniaga, Senin (27/3).

Tersangka yang berinisial MOD ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit di tahun 2016 untuk PT Citra Guna Perkasa, hal ini merugikan negara sebanyak Rp 4,4 miliar.

Baca juga:  Kajati Made Ajak Warga Adhyaksa Wujudkan Kejaksaan Sebagai Penegak Hukum yang Professional & Modern

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Arfan Triono mengatakan tersangka MOD datang menyerahkan diri setelah penyidik melakukan pencarian dikarenakan tersangka tidak memenuhi pemanggilan penyidik secara patut.

“Tersangka MOD dalam perkara Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi sempat mangkir dan pada akhirnya menyerahkan diri,” ungkapnya.

Baca juga:  Hotel Ciputra Semarang Hadirkan Lebih dari 100 Menu di Buka Puasa Berkah

Selanjutnya, adapun selain tersangka MOD Kejati Jateng juga menetapkan dua pegawai Bank Raya Indonesia sebagai tersangka dalam perkara itu, yakni MRN selaku Manajer Pemasaran dan AS selaku “Account Officer”.

Selain itu, Kejati Jateng sudah melakukan penahan terhadap Komisaris PT Citra Guna Perkasa, DIS dan Direktur Utama PT Citra Guna Perkasa, AH.

Baca juga:  Ingin Bergabung dengan Kejaksaan RI? Pendaftaran CPNS 2024 Telah Dibuka!

“Bahwa selanjutnya penyidik melakukan penahanan Rutan di LP Wanita Kelas II A Semarang di Semarang,” tandas Arfan.

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini