SEMARANG (Pertamanews.id) – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi, pada Selasa (28/3).
Pasutri ini diduga memangkas sejumlah uang pembayaran Aparatur Sipil Negara.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan dua tersangka tersangka itu merupakan Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben terjerak kasus dugaan korupsi.
“Keduanya mengkorupsi uang ASN seolah-olah harus membayarkan utang ke mereka,” ujarnya.
Tak hanya memangkas uang ASN,
“Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” kata Ali.
kedua tersangka juga diduga menerima suap terkait dengan jabatannya.