spot_img

Resahkan Warga! Warung Berkedok Toko Kelontong Ternyata Jual Miras

SEMARANG (Pertamanews.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menggerebek dua lokasi penjual minuman keras (miras) di Kota Semarang, Selasa (28/3).

Adapun sebanyak 194 botol minuman beralkohol yang dijual tanpa izin (ilegal) berhasil disita. Warung miras tersebut ditemukan berkedok toko kelontong yang berdampingan dengan perumahan warga.

Dua lokasi itu, antara lain di Jalan Lebdosari dan Kalibanteng Kulon, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Di lokasi Lebdosari, petugas mengamankan sebanyak 44 botol miras. Sedangkan lokasi kedua, petugas juga menyita 150 botol.

Baca juga:  Golkar Jateng Gelar Baksos Berbagi Kebaikan hingga Dirikan Posko Lebaran

Penyitaan ini bermula ketika adanya laporan dari masyarakat soal penjualan minuman keras yang masih beroperasi di tengah bulan puasa. Ratusan botol yang berhasil disita tersebut berbagai jenis miras antara lain seperti anggur merah, kawa-kawa, dan lain sebagainya.

Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Da Costa, mengatakan operasi yang dilakukan pihaknya ini berdasarkan Perda Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2009.

Baca juga:  Ini yang Dilakukan Ferry Wawan Cahyono untuk Desa Kasimpar Banjarnegara

“Selain itu juga razia miras dilakukan karena ada laporan masyarakat soal penjualan miras di sekitar perumahan,” ujar Marthen.

Setelah ditindaklanjuti, pihaknya mengaku terkejut lantaran penjual miras di Kalibanteng Kulon lokasinya berdekatan dengan perumahan. Di lokasi itu, pihaknya pun berhasil menyita 150 miras dengan berbagai jenis.

“Ada berbagai jenis miras yang kita sita, seperti bir, vodka, kawa-kawa, soju dan lain-lain,” ungkapnya.

Tidak hanya menyita saja, Satpol PP juga melakukan tindakan tegas berupa penyegelan terhadap dua lokasi yang berkedok dua warung kelontong.

Baca juga:  Politisi Senior PDIP, Rukma Setyabudi Resmi Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacagub ke DPD PDIP Jateng

Hal itu bertujuan agar para penjual tidak mengulangi perbuatannya. Di tambah, kedua toko tersebut tidak memiliki perizinan lengkap penjualan miras.

“Nanti pemilik akan ke Satpol PP untuk menyatakan tidak mengulangi perbuatan. Tapi barang bukti tetap kita tahan untuk diserahkan ke Polrestabes Semarang guna pemusnahan,” tegas Marthen.

Saat media meminta wawancara terhadap toko yang berlokasi di Kalibanteng Kulon, pemilik enggan berkomentar terkait operasi ini.

Berita Terkait

spot_img

Berita Terkini