KUDUS (Pertamanews.id) – Disinyalir menyediakan Pekerja Seks Komersial (PSK) dan Minuman Keras (Miras), sebuah warung makanan semi permanen di sepanjangan Jalan Boulevard (Simpang Kencing), Kecamatan Jati, Kudus ditutup paksa dan disegel oleh petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ), Selasa (28/3).
Selain petugas gabungan Satpol PP yang turun langsung ke warung-warung, para beberapa personel Babinsa juga membantu proses pengamanan.
Camat Jati, Kabupaten Kudus, Fiza Akbar mengatakan, pembongkaran dilakukan karena pihaknya mensinyalir warung tersebut digunakan untuk menjual minuman keras (miras) dan menyediakan pekerja seks komersial (PSK). Dia mengatakan, telah ada banyak aduan dari masyarakat terkait hal tersebut.
“Bulan Ramadan ini jadi momen yang tepat bagi kita semua untuk bersama, bersatu padu mengurangi penyakit masyarakat. Hari ini kami laksanakan pembongkaran warung esek-esek di wilayah Kecamatan Jati,” ujar Fiza saat ditemui di lokasi pembongkaran.
Dia mengungkapkan, selain karena jadi warung esek-esek, puluhan bangunan warung yang dibongkar tersebut berdiri di atas lahan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kudus. Sehingga warung yang dibongkar tersebut merupakan bangunan liar.
“Total warung yang dibongkar itu ada 34. Dari jumlah tersebut, 23 warung di antaranya terindentifikasi sebagai warung esek-esek,” tandasnya.