JAKARTA (Pertamanews.id) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu menjadi undang-undang.
“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR Puan Maharani.
“Setuju,” jawab para anggota dewan.
Rapat Paripurna DPR ke-20 diikuti 354 dari 575 orang anggota DPR. Dengan rincian sebanyak 43 orang anggota dewan hadir secara fisik, dan 155 lain hadir secara virtual, dan sebanyak 156 anggota izin.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam sambutannya mengatakan ada beberapa perubahan norma dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2022. Perubahan tersebut di antaranya soal pembentukan penyelenggara pemilu di provinsi daerah otonomi baru.
Kemudian, penguatan kelembagaan penyelenggaraan pemilihan umum; penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi; hingga jadwal kampanye pemilihan umum anggota DPR, DPRD, dan kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden.
“Kami berharap dengan penyesuaian dan perubahan beberapa norma dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diharapkan penyelenggara tahapan Pemilu sesuai,” kata Doli.
Perppu Pemilu sebelumnya telah disetujui sembilan atau semua fraksi dalam rapat pleno Komisi II DPR pada 15 Maret lalu.
Perppu tersebut diterbitkan pemerintah sebagai konsekuensi dari penambahan empat Daerah Otonomi Baru (DOB) di daerah Papua yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat.