spot_img

Sidang Banding, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati!

JAKARTA (Pertamanews.id) – Ferdy Sambo, terpidana kasus tindak pidana pembunuhan berencana atas Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, tetap dihukum mati.

Demikian vonis banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menguatkan putusan tingkat pertama terhadap mantan Kadiv Propam Mabes Polri tersebut.

Sambo dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga:  Kejaksaan Agung Setujui Penghentian Penuntutan Empat Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim Singgih Budi Prakoso membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Sedangkan, putusan itu diambil oleh majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Singgih Budi Prakoso dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Baca juga:  3 Perusahaan Eropa Minat Investasi di Indonesia

Putusan perkara nomor: 53/PID/2023/PT.DKI dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Ferdy Sambo selaku terdakwa berhak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung merespons putusan banding tersebut.

Ferdy Sambo diproses hukum atas kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Tindak pidana itu dilakukan Sambo bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Baca juga:  Lebaran 2023, Sejumlah Pelabuhan Jadi Perhatian Menhub

Sambo telah divonis dengan pidana mati, Putri divonis 20 tahun penjara, Ricky divonis dengan 13 tahun penjara dan Kuat divonis dengan 15 tahun penjara.

Sementara Bharada E divonis dengan pidana 1,5 tahun penjara. Perkara Bharada E telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Berita Terkait

spot_img

Berita Terkini