spot_img

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penyebar QRIS Palsu di Masjid, Ternyata Eks Karyawan BUMN

JAKARTA (Harianterkini.id) – Polisi menetapkan M Iman Mahlil Lubis (39) sebagai tersangka dalam kasus penempelan QRIS ‘palsu’ pada kotak amal di sejumlah masjid di kawasan Jakarta. Meski begitu, ternyata ia bukan orang sembarangan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan latar belakang yang bersangkutan, pernah bekerja di salah satu bank, bank BUMN, salah satu bank BUMN.

Baca juga:  PSIS Siap Pertahankan Kemenangan Lawan PSS Sleman

“Ia mengaku pernah bekerja selama kurang lebih 11 tahun di perusahaan BUMN dalam bidang audit dan pelaksanaan program pemerintah,” ujarnya.

Disampaikan bahwa dirinya pernah menjabat sebagai Auditor (Oktober 2014 – Oktober 2016), Assistant Manager (Oktober 2016 – Desember 2017), hingga terakhir Government’s Project Relationship (Januari 2018 – saat ini).

Baca juga:  Bea Cukai Siap Bantu Sukseskan World Superbike Mandalika 2023

Iman Mahlil ditangkap usai menyebarkan kode QRIS palsu di 38 masjid dan juga bank di Jakarta. Selama sepekan pada 1-9 April 2023 ia berhasil meraup uang belasan juta rupiah.

“Total dana yang terkumpul Rp 13.060.000,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa (11/04/2023).

Saat ini Iman Mahlil Lubis telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca juga:  Tembus 1,3 Juta Orang Pemudik, Meningkat Dibanding Tahun Lalu

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini