spot_img

Wali Kota Bandung Resmi Jadi Tersangka Korupsi

BANDUNG (Pertamanews.id) – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bandung, Jawa Barat, Yana Mulyana dan lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap.

Nurul menyampaikan, sebelumnya Yana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama 8 orang lainnya, pada Jumat (14/4/23).

Kemudian KPK menaikkan status perkara dugaan suap ini ke penyidikan dan menetapkan 6 orang tersangka, usai dilakukan pedalaman serta adanya bukti permulaan yang cukup.

Selain Yana, KPK menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung yang baru saja dilantik, Dadang Darmawan. Kemudian, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung berinisial KR, BN Direktur PT SMA, SS selaku CEO PT Civo, AG selaku Manager PT SMA.

Baca juga:  Tingkatkan Kepercayaan Publik, JAMINTEL Gelar Rapat Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Pengamanan Pemilu Serentak 2024

Mereka diduga melakukan tindak pidana suap terkait pengadaan CCTV dan jasa jaringan internet program Bandung Smart City Tahun Anggaran 2022-2023.

“(KPK) menemukan serta mengumumkan tersangka, sebagai berikut, Yana Mulyana, Wali Kota Bandung,” jelas Ghufron dalam konferensi pers di gedung Merah Putih, Minggu (16/4/23).

Baca juga:  Momen Libur Akhir Tahun, Tren Konsumsi BBM Melonjak di Tanggal 23 Desember 2023

Dari OTT tersebut, kata Ghufron, KPK mengamankan uang senilai Rp 924 juta dalam pecahan rupiah, dollar Singapura, Ringgit Malaysia, dollar Amerika Serikat, dan Baht Thailand.

Pada kasus ini, Yana, Dadan, dan KR Disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:  Keren ! Semarang Jadi Kota Pertama Lengkap Sertifikat PTSL di 2023

Sedangkan, SS, AG, dan BN yang disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini