BATANG (Pertamanews.id) – Seorang guru ngaji di Kecamatan Wonotunggal, Batang, Tachyat Subagyo (45) ditangkap usai mencabuli 13 santrinya. Pria ini juga mengaku telah memiliki istri namun belum memiliki anak.

“Ya mungkin karena sering dan kedekatan saya dengan santri (pria). Saya awalnya tidak suka pria. Ya tadinya nggak sih,” ungkapnya di hadapan awak media, di Mapolres Batang kemarin, Kamis (4/5/23).

Baca juga:  Tinjau Pelabuhan Merak, Menhub Imbau Pemudik Membeli Tiket H-1 Perjalanan Secara Online

Terlihat dirinya memakai pakaian Orange itu, hanya tertunduk lesu saat dihadirkan di depan awak media. Sorot matanya tampak lesu sembari memandangi kedua tangannya yang diborgol.

“Saya sangat menyesal,” ucap dia.

Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor ke polisi pada akhir April lalu. Setelah itu, mulai muncul pengakuan dari korban yang juga dicabuli oleh Tachyat. Ternyata, perbuatan kejinya telah dilakukan sejak 2017 hingga saat 2023 ini.

Baca juga:  Kemenlu Apresiasi Pemerintah; Deklarasi Pemberantasan TPPO Jadi Perhatian Asean

Adapun santri yang menjadi korban pelecehan ini rata-rata berusia kisaran 14-22 tahun. Berdasarkan data dari polisi, terdapat 13 korban yang telah disodomi Tachyat.

“TKP di Kecamatan Wonotunggal. Modusnya, meminta korban untuk ikut di rumahnya dengan alasan akan diajari cara salat malam atau tahajud, kemudian meminta korban untuk memijat tersangka,” ujar Wakapolres Batang Kompol Rahardjo, di Mapolres Batang, Kamis (4/5).

Baca juga:  Buka Puasa di Grand Candi Hotel Semarang, Nikmati Hidangan dari Penjuru Dunia

Atas perbuatannya, Tachyat dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.