spot_img

Guru Ngaji di Batang Sodomi 13 Santrinya

BATANG (Pertamanews.id) – Seorang guru ngaji di Kecamatan Wonotunggal, Batang, Tachyat Subagyo (45) ditangkap usai mencabuli 13 santrinya. Pria ini juga mengaku telah memiliki istri namun belum memiliki anak.

“Ya mungkin karena sering dan kedekatan saya dengan santri (pria). Saya awalnya tidak suka pria. Ya tadinya nggak sih,” ungkapnya di hadapan awak media, di Mapolres Batang kemarin, Kamis (4/5/23).

Baca juga:  Jaksa Agung Ingatkan PERSAJA untuk Dukung Kejaksaan Hadapi Ancaman dan Tantangan Zaman yang Kompleks

Terlihat dirinya memakai pakaian Orange itu, hanya tertunduk lesu saat dihadirkan di depan awak media. Sorot matanya tampak lesu sembari memandangi kedua tangannya yang diborgol.

“Saya sangat menyesal,” ucap dia.

Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor ke polisi pada akhir April lalu. Setelah itu, mulai muncul pengakuan dari korban yang juga dicabuli oleh Tachyat. Ternyata, perbuatan kejinya telah dilakukan sejak 2017 hingga saat 2023 ini.

Baca juga:  Lapas Plantungan Adakan Penyuluhan Hukum Bersama Josant And Friend's Law Firm

Adapun santri yang menjadi korban pelecehan ini rata-rata berusia kisaran 14-22 tahun. Berdasarkan data dari polisi, terdapat 13 korban yang telah disodomi Tachyat.

“TKP di Kecamatan Wonotunggal. Modusnya, meminta korban untuk ikut di rumahnya dengan alasan akan diajari cara salat malam atau tahajud, kemudian meminta korban untuk memijat tersangka,” ujar Wakapolres Batang Kompol Rahardjo, di Mapolres Batang, Kamis (4/5).

Baca juga:  Tersangka Korupsi Dana Nasabah Bank Plat Merah Ditangkap oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel

Atas perbuatannya, Tachyat dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini