JAKARTA (Pertamanews.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan beberapa modus korupsi yang terjadi di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, lapas merupakan sektor yang sangat rentan terjadinya tindak pidana Korupsi.
KPK juga pernah mengungkap praktik Korupsi di Lapas Sukamiskin pada 2018 lalu.
“KPK juga telah menerima sejumlah aduan masyarakat soal modus korupsi dalam Lapas, mulai pungutan liar atau pungli dan suap-menyuap,” ujar Ali Fikri, Rabu (10/5).
Berdasarkan laporan masyarakat, terdapat dugaan pungutan liar (pungli), penyalahgunaan anggaran, penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, ada pula suap-menyuap, serta pengadaan barang atau jasa yang merugikan negara.