spot_img

Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi Tersangka Gratifikasi

JAKARTA (Pertamanews.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menentapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka penerima gratifikasi.

KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait penerimaan dugaan gratifikasi oleh Andhi Pramono. Oleh karenanya, KPK meningkatkan status temuan Andhi Pramono dari tingkat penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/5).

Baca juga:  Lemhannas Siapkan Kajian Risiko Jelang Pemilu 2024

Sebelumnya, Andhi Pramono menjadi sorotan setelah aset kekayaannya dianggap tidak sesuai dengan profil. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kemudian mengungkap Andhi mempunyai transaksi mencurigakan yang saling salip-menyalip besarnya dengan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Baca juga:  Dilarang Jual Baju Bekas Impor, Pemerintah Sedang Cari Solusi untuk Pedagang

Hal itu diungkap oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Dia awalnya menjelaskan temuan transaksi mencurigakan terkait Andhi Pramono telah diserahkan kepada KPK sejak awal 2022.

“Sejak awal 2022 lalu, sudah setahun lalu (dilaporkan). Karena ada indikasi itu makanya kami serahkan,” kata Ivan, Kamis (9/3/2023).

Ivan kemudian mengungkap bentuk transaksi aneh yang diduga berkaitan dengan Andhi Pramono. Kepala Bea Cukai Makassar itu diduga menerima setoran dari perusahaan dengan jumlah besar dari riwayat transaksi yang ditemukan PPATK.

Baca juga:  Pemudik Mulai Masuk Jateng, Seluruh Petugas Siaga Penuh Malam Ini

“Banyak setoran tunai dari perusahaan-perusahaan,” katanya.

Selain itu KPK juga meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Andhi Pramono bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini