JAKARTA (Pertamanews.id) – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Myanmar, yakniASN dan ASD, sudah 11 tahun melakukan aksinya.
“Dari keterangan para tersangka, jaringan ini telah melakukan aktifitas perekrutan dan pengiriman pekerja migran ilegal sejak tahun 2022 dan pendapatan yang mereka peroleh berkisar ratusan juta rupiah,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandani dalam konferensi pers, Selasa (16/5).
Ia menerangkan, pihaknya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengetahui aliran uang para tersangka. Selain itu, penelusuran dapat memberikan petunjuk terkait aktor intelektual jaringan ini.
Lebih lanjut disebutkan, pihaknya juga bekerja sama dengan Direktorat Siber Bareskrim Polri untuk melakukan patroli siber dan pemblokiran akun yang digunakan untuk merekrut calon korban TPPO.
“Kami juga bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri dan Divhubinter Polri untuk membantu pengungkapan jaringan yang berada di luar negeri,” jelasnya.
Untuk diketahui, penyidik sebelumnya melakukan penangkapan ASN dan ASD di salah satu apartemen bilangan Bekasi. Mereka ditangkap atas kasus TPPO 20 WNI di Myanmar.