spot_img

Jadi Tersangka Korupsi BTS, Menkominfo Johny Raup Keuntungan Sampai Rp 8 Triliun

JAKARAT (Pertamanews.id) – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS.

Kepala Pusat penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana membenarkan Johnny G Plate sebagai tersangka, didampingi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Diketahui Johnny G Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Baca juga:  Lewat Isu Kota Lama, Wali Kota Semarang Selesaikan Prodi Doktor dengan IPK Sempurna

Selanjutnya, Kejaksaan Agung melakukan pendalaman untuk memastikan keterlibatan yang bersangkutan di balik perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun lebih.

“Kenapa yang bersangkutan (Jhonny) kita panggil hari ini, kemarin kita umumkan bersama Jaksa Agung dan Kepala BPKP, hasil dari LHP teman-teman ahli BPKP itu yang kita sampaikan hari ini, klarifikasi. kenapa kerugian begitu besar. Masyarakat juga kaget kan awalnya disebut 1 triliun jadi 8 triliun. Ini yang akan kita gali semuanya,” ujar Ketut.

Baca juga:  Indonesia-Belanda Perkuat Kerja Sama di Bidang Maritim

Adapun selain Johnny G Plate dalam kasus ini telah ditetapkan lima tersangka, yakni

  1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
  2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
  3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
  4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
  5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Baca juga:  Pemprov Jateng Dukung Kegiatan Semarak JejaKK di Kota Lama Semarang

Berita Terkait

spot_img

Berita Terkini