spot_img

Sri Mulyani Tetapkan Uang Rapat Menteri Rp159 Ribu/Orang

JAKARTA (Pertamanews.id) – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan uang rapat konsumsi bagi para pejabat negara, mulai dari para menteri hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) biasa.

Bagi menteri dan eselon I, totalnya sebesar Rp159 ribu yang terdiri dari biaya makan sebesar Rp110 ribu dan biaya kudapan (snack) sebesar Rp49 ribu.

Baca juga:  Rayakan HUT RI Ke-79, Donasi Pegawai PLN Nyalakan 7.357 Listrik Gratis bagi Keluarga Kurang Mampu

“Satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan termasuk minuman,” tulis penjelasan PMK tersebut, Jumat (19/5/2023).

Dalam aturan tersebut, ditetapkan satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan ditetapkan berbeda. Paling tinggi untuk menteri, eselon I dan pejabat setara lainnya.

Sementara, untuk PNS lainnya ditetapkan berbeda berdasarkan wilayah kerjanya. Misalnya, PNS di DKI ditetapkan konsumsi maksimal sebesar Rp77 ribu yang terdiri dari uang makan Rp53 ribu dan snack Rp24 ribu.

Baca juga:  Ini Profil Dr. Sugeng Riyanta, Resmi Jabat Wakajati Jateng yang baru

Besaran ini berbeda dengan PNS yang ada di Sumatera Utara yang maksimal sebesar Rp64 ribu yang terdiri dari uang makan Rp47 ribu per orang dan uang snack Rp17 ribu per orang per pertemuan.

Baca juga:  Tidak Punya Lahan Parkir, Gibran Segera Wacanakan Tempat Parkir Komunal

Selain uang makan, dalam PMK ini, Sri Mulyani juga mengatur satuan biaya untuk perjalanan dinas para PNS baik di dalam negeri maupun ke luar negeri. Kemudian ada juga uang lembur hingga besaran gaji pegawai non PNS di berbagai kementerian/lembaga untuk 2024 mendatang.

Berita Terkait

Berita Terkini