SEMARANG (Pertamanews.id) – Polrestabes Semarang berhasil menangkap tersangka pembunuhan putri PJ Gubernur Papua Nikulaus Kondomo berinisial ABK (16) yang terjadi di rumah kos di Jalan Pawiyatan Luhur, Bendan Ngisor, Semarang, pada Kamis (18/5/2023) lalu, sekira pukul 15.30 WIB.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menjelaskan tersangka yakni bernama Ahmad Nasir (22) warga Pedurungan Kidul dan berstatus sebagai mahasiswa di perguruan tinggi swasta di Semarang.

Ia menuturkan bahwa tersangka mengaku mengenal korban baru beberapa hari dari tanggal 3 Mei 2023, melalui sosial media Instagram lalu berinteraksi dengan Telegram dan pindah ke Whatsapp.

“Tersangka baru mengenal korban baru 15 hari. Dilihat dari Ia mengajak korban ke kosannya pada Kamis 18 Mei 2023. Jadi pada hari Kamis itu adalah pertemuan yang pertama, itu kata tersangka secara sepihak. Soalnya semua riwayat chat di hp tersangka sudah dihapus. Sementara di hp korban masih terkunci. Sehingga kami perlu waktu,” ungkap Irwan dalam Konferensi Pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (22/5/2023).

Kronologi Kejadian

Mengenai kronologi kejadian, Irwan memaparkan awalnya tersangka menjemput korban kemudian mengajak ke kosannya.

“Sesampainya di kosan, tersangka ternyata sudah disiapkan beberapa miras untuk diminum. Berdasarkan keterangan tersangka secara sepihak, korban minum dengan tanpa paksaan,” jelasnya.

Mengenai ada kekerasan seksual, Irwan menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, dia tidak melakukan kekerasan seksual. Padahal sebelumnya melalui pemeriksaan forensik, ada 3 titik luka termasuk di kemaluan.

“Tersangka sendiri diduga melakukan hubungan tubuh tanpa paksaan korban setelah minum-minum miras di kosannya. Tapi tersangka berdalih tidak melakukan kekerasan seksual. Ini masih menjadi penyelidikan kami,” ujarnya.

Ia mengatakan usai tersangka menenggak minuman keras bersama, korban mengalami mual. Tersangka sempat memberinya susu Bear Brand dan air kelapa, untuk menolong korban.

“Karena mual tidak mereda bahkan sampai kejang-kejang sehingga tersangka membawanya ke rumah sakit. Tersangka lalu menelpon keluarga korban dan pergi dari rumah sakit. Lalu, korban meninggal pada pukul 15.30 sore,.” kata Irwan.

Berdasarkan hasil keterangan forensik, korban diduga meninggal karena afeksi atau gagal napas.

“Selain itu juga mengalami juga ada dugaan keracunan. Namun untuk dugaan ini sedang dilakukan pemeriksaan. Ada 3 item pemeriksaan yakni mikrobilogi patologi anatomi dan taksonomi. Jadi kami menunggu hasilnya,” tuturnya.

Atas perbuatan tersangka, polisi menetapkan sangkaan ke UU Perlindungan Anak Pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur.

Lalu juga pasal 338 dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.