SEMARANG (Pertamanews.id) – Ditreskrimum Polda Jateng beserta Polres Jajaran berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan menetapkan 33 tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan selama sepekan dari 26 perisitiwa di wilayah Jawa Tengah antara lain dari Magelang, Demak, Jepara, Brebes, Kabupaten Semarang, Pemalang, Batang, Pati, Kebumen, Banyumas, Tegal dan Kabupaten Banjarnegara termasuk dari Ditreskrimum Polda Jateng.

Wakapolda Jawa Tengah, Brigjend Pol. Abioso Seno Aji mengatakan pengungkapan kasus ini sesuai arahan dari Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas tuntas dan menindak tegas yang terlibat dalam TPPO.

Pengungkapan kasus di Jateng ini, Ia menyebut sebanyak 33 tersangka yang ditangkap ini, terdiri dari 10 orang masuk di dalam perusahaan dan 23 lainnya adalah perorangan.

“Dari peristiwa ini, korbannya sekitar 1305 orang.
terdiri dari yang sudah diberangkatkan sebanyak 1137 dan yang belum 168 orang,” ungkap Abi dalam Konferensi Pers di Mapolda Jateng, Senin (12/6/2023).

Ia menuturkan untuk motif para tersangka bisa dikatakan sama yakni untuk mencari keuntungan mengirim masyarakat ke luar negeri.

“Awalnya para korban dijanjikan dan diberikan pekerjaan di luar negeri menjadi ABK, karyawan di perusahaan, asisten rumah tangga. Sesampainya disana, para korban tidak mendapat pekerjaan yang sesuai dijanjikan oleh para tersangka,” bebernya.

Selain itu, lanjutnya, banyak ketidaksesuain visa dan paspor oleh para korban.

“Visa korban rata – rata adalah untuk wisata bukan untuk bekerja di luar negeri. Bahkan, di wilayah Pati ada visa dan pasport yang sengaja dipalsukan,” kata Abi.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat jangan terlalu mudah tergiur untuk bekerja diluar negeri dengan gaji yang besar. Ia menyebut konsultasi dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat agar terhindar dari modus penipuan oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Selektif dalam memilih badan atau perusahaan yang resmi. Perlu diketahui masyarakat, LPK hanya kompetensi pekerja dan tidak boleh menarik sejumlah uang untuk proses pemberangkatan pekerja. Terakhir, meski sudah terungkap banyak kasus ini, Satgas TPPO dan stakeholder terkait tetap akan bekerja dan melakukan pengecekan kepada perusahaan-perusahaan jasa tersebut. Sekali lagi, saya harap masyarakay lebih berhati-hati,” tegas Abi.

Atas kasus tersebut, para tersangka disangkakan Pasal 81 jo Pasal 69, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 86 UU RI No 21 Tahun 2017 ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara dan Pasal 2 dan atau Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 Tahun.