SEMARANG (Pertamanews.id) – Ditreskrimum Polda Jateng kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan Internasional dengan menetapkan 13 orang tersangka dari korban 32 orang.
Wakapolda Jateng Brigjen Abioso Seno Aji mengatakan penanganan perdagangan orang ini sudah memasuki pekan kedua dengan tambahan 13 tersangka dan 32 korban tadi.
“Total pada pekan kedua, untuk laporan yang ditangani 39 laporan. Tersangka kini berjumlah 46 dan korban berjumlah 1337,” ujar Abi dalam Konferensi Pers di Mapolda Jateng, Rabu (21/6/2023).
Lebih lanjut ia menerangkan pengungkapkan kasus ini belum berakhir dan akan tetap melakukan penegakan hukum. Tidak hanya itu, ia juga berpesan kepada masyarakat agar jangan tergiur dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri.
“Jangan terlaku mudah tergiur janji dimana akan diperkerjakan di luar negeri. Belum tentu ketika bekerja di luar negeri akan lebih baik dari luar negeri,” tandasnya.
Sementara, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson R Simamora menambahkan semua tersangka itu diungkap dari Operasi Satgas TPPO sejak tanggal 5 sampai 18 Juni 2023. Selama pengungkapan tersebut ada 43 target operasi dan jumlah yang berhasil diungkap ada 39.
“Jumlah 46 tadi, 16 tersangka dari PT atau badan usaha. Sementara 30 secara perorangan. Baik broker, perekrut atau mengantar korban. Di antara tersangka tadi ada yang mantan Kades di Magelang dan Direktur Perusahaan ilegal tersebut,” tambahnya.
Kemudian dari 1.337 korban tadi yang sudah diberangkatkan ada 1.036 orang sejak 2020 dan yang belum bersangkat ada 301.
“Semua korban itu tertipu oleh badan usaha Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tidak punya izin usaha dan juga izin memiliki anak buah kapal di luar negeri,” pungkasnya.
Atas kasus tersebut, para tersangka disangkakan Pasal 81 jo Pasal 69, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 86 UU RI No 21 Tahun 2017. Ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara dan Pasal 2 dan atau Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 Tahun.