SEMARANG (Pertamanews.id) – Satresnarkoba Polrestabes Semarang selama bulan April hingga Juni berhasil mengungkap 35 kasus penyalahgunaan narkoba.
Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Edy Sulistiyanto menjelaskan dari 35 kasus tersebut ditetapkan 48 tersangka yang ditangkap.
“Puluhan tersangka ini terdiri dari 21 pengedar dan 25 pengguna narkoba. Dari 46 tersangka, 9 orang merupakan residivis. Rinciannya delapan orang dengan kasus yang sama sedangkan satu orang atas kasus penganiayaan. Jadi, ungkap tiga bulan 35 kasus termasuk dari Polsek dengan rincian bulan April 6 LP (Laporan Polisi), Mei 13, Juni 14 ditambah Polsek 2 LP semunya 35 kasus,” ungkap Edy dalam Konferensi Pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (27/6/2023).
Lebih lanjut ia menutrukan dari perkara yang diungkap ini, kepolisian menyita 99,09 gram sabu-sabu, 611,6 gram ganja, rikola 8 butir dan obatan terlarang lainnya 1.445 butir. Selain itu, petugas juga mengamankan 22 unit motor dan 36 handphone.
“Ada kartu ATM disita kita kembangkan kalau ada kasus lain mungkin arah transaski mengarah TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” bebernya.
Ia menyebut dari puluhan perkara ada empat kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang menonjol. Keempat kasus itu yakni pertama dengan tersangka IDP (28) seorang penjaga keamanan atau Satpam yang mengedarkan sabu-sabu di wilayahnya.
“Mendapat informasi di wilayah Jangli yang sering dijadikan transaksi narkoba. Setelah kita dalami, kita amankan seorang satpam dengan barang bukti 20 gram sabu-sabu,” tuturnya.
Kasus kedua seorang tersangka berinisial SDA. Pria berusia 41 tahun ini kedapatan membeli 150 gram ganja di online shop. Dalam pengakuannya, tersangka menggunakan untuk diri sendiri. Kemudian, kasus ketiga tersangka FS yang baru saja tiga hari keluar dari Lapas. Pria berusia 32 tahun ini kedapatan membawa 25 gram sabu-sabu.
“Dapat perintah dari atasanya, FS mengambil sabu-sabu di Surakarta dibawa ke Semarang dan kita geledah amankan dan dapati sabu-sabu 25 gram,” ujarnya.
Untuk kasus terakhir tersangka ASI alias Copet diamankan karena menjadi sindikat peredaran ganja antar kota. Pria berusia 36 tahun ini saat dilakukan pemeriksaan ditemukn 457 gram ganja.
“Mengambil paket dari bus di Ungaran dan dibawa ke Semarang dan kita amankan,” pungkasnya.
Rata-rata tersangka disangkakan Pasal 114, 112 dan 111 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun sampai 6 tahun penjara.