JAKARTA (Pertamanews.id) – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menduga perputaran uang dalam sindikat penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal mencapai ratusan miliar rupiah. Uang tersebut, menurut Benny, juga melibatkan oknum pejabat di kementerian/lembaga dan TNI/Polri.

“Ratusan miliar perputaran uang yang diduga berasal dari sindikat penempatan ilegal. Itu belum ditarik mundur ke belakang, misalnya, 5 (tahun) atau pun 10 tahun yang lalu. Ini yang sering saya katakan. Ini bisnis kotor yang perputaran uang-nya sangat besar,” ungkap Kepala BP2MI Benny Ramdhani dikutip dari Antara, Selasa (4/7/23).

Baca juga:  Dukung UMKM dan Disabilitas, Kapolri Luncurkan Platform Montir Presisi

Menurutnya, BP2MI menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana dari sindikat penempatan PMI ilegal.

“Kami sudah (meneken) MoU (nota kesepahaman kerja sama) dengan PPATK. Pertemuan tadi memastikan ada pihak-pihak yang akan kami serahkan ke PPATK, baik perorangan di lingkungan BP2MI untuk kami minta tracing (lacak, red.) maupun lembaga-lembaga berbadan hukum,” jelas Kepala BP2MI.

Baca juga:  Kajati Jateng Ponco Hartanto di Mandiri Jogja Marathon 2024, Berikan Simbol Kesehatan dan Semangat !

Ia mengatakan, data yang telah diterima BP2MI dari PPATK, sejauh ini mengarah pada adanya pegawai yang menerima dana terkait pemberangkatan PMI ilegal. Secara internal, proses pemeriksaan kepada pegawai itu akan dilakukan Rabu (5/7/23).

Baca juga:  Cair! Menteri Sri Mulyani Pastikan Pemberian THR dapat Dorong Ekonomi Masyarakat

Lebih lanjut ia menegaskan, jika pegawai BP2MI yang dicurigai itu terbukti bersalah, maka akan dilakukan pemecatan. Ketua BP2MI memastikan, pihaknya akan tegas menindak siapapun yang terlibat.