spot_img

Jampidum Terima SPDP Panji Gumilang Atas Kasus Dugaan Penistaan Agama

JAKARTA (Pertamanews.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri terkait kasus pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang (PG).

“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI (Bareskrim Polri) atas nama terlapor ARPG alias SPG alias PG alias AT, yang diterbitkan oleh Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri pada 5 Juli 2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keteranganya, Kamis (13/7).

Baca juga:  Pelaku Perdagangan Orang ke Myanmar Sudah Merekrut Sejak 2022

Adapun SPDP itu terkait dugaan tindak pidana penodaan atau penistaan agama yang dianut di Indonesia dan atau menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran dan atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Baca juga:  Pentingnya Masa Depan Atlet Indonesia, Menpora Dito Akan Ajukan Program LPDP untuk Olahraga

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga:  KAI Daop 4 Semarang Siap Sukseskan Angkutan Lebaran Tahun 2023 dengan Aman dan Berkesan

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini