JAKARTA (Pertamanews.id) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, menjatuhi hukuman 10 tahun dan 6 bulan penjara terhadap pengusaha asal Semarang, Agus Hartono, di kasus korupsi kredit macet di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, atau (BJB), dalam sidang pada Selasa (18/7).
Agus Hartono dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana melansir putusan majelis hakim, Kamis (18/7).
Selain itu, Majelis Hakim menghukum terdakwa Agus Hartono untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp 14,7 Milyar, jika dalam kurun waktu 1 bulan tidak menyelesaikan pembayaran gantin rugi maka harta bendanya akan disita.
Apabila Terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana selama 4 tahun penjara.
“Atas putusan tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa menyatakan banding,” ungkap Ketut.
Agus Hartono sebelumnya didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) melakukan korupsi sebesar Rp 25 miliar atas kredit macet di milik BUMD Jawa Barat Cabang Semarang. Dia menjalani sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Semarang Selasa (7/3/2023) lalu.
Jaksa mendakwa Agus Hartono telah melakukan korupsi dengan pengajuan, persetujuan, pencairan, dan penggunaan kredit dari bank itu periode 2017-2018.