SEMARANG (Pertamanews.id) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang terus melakukan upaya untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan pada perlintasan sebidang. Tercatat pada tahun 2023, Daop 4 Semarang telah melaksanakan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang sebanyak 54 kali kegiatan.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Ixfan Hendri Wintoko menyampaikan bahwa dalam rangka menyadarkan masyarakat tentang pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang, KAI bersama Instansi terkait dan komunitas pecinta kereta api secara rutin melaksanakan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan dengan membentangkan spanduk dan membagikan flyer yang berisikan edukasi dan himbauan kepada para pengguna jalan/pengendara agar paham aturan pada saat akan melewati perlintasan sebidang.
Perlu diketahui perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api. Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.
Di wilayah Daop 4 Semarang ada sebanyak 342 perlintasan sebidang, dimana 171 titik dijaga dan 171 titik tidak dijaga. Angka kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang masih sering terjadi, di wilayah Daop 4 Semarang sendiri tercatat di tahun 2022 ada sebanyak 54 kejadian, dan di tahun 2023 sampai dengan hari ini ada sebanyak 28 kejadian.
Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan raya diwajibkan menaati aturan yaitu dengan berhenti ketika alarm sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114.
Sedangkan bagi masyarakat yang melanggar, bisa dikenai sanksi denda dan pidana kurungan. Hal itu diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 296 yang menyatakan pengguna jalan yang tidak berhenti saat sinyal berbunyi dan palang pintu sudah mulai ditutup, maka bisa dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan, atau denda paling banyak Rp 750.000.
“Ada maupun tidak ada pintu di pelintasan sebidang, pengguna jalan wajib berhenti sejenak, melihat kanan kiri, dan mendengar dengan membuka kaca helm atau menurunkan kaca mobil untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” jelas Ixfan.
Kecelakaan baik di sepanjang jalur KA maupun di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan masyarakat dan pengguna jalan, tapi juga dapat merugikan KAI dan para penumpang KA. Tidak jarang perjalanan KA terhambat akibat kerusakan sarana ataupun prasarana perkeretaapian akibat kecelakaan tersebut.
Meskipun kewajiban terkait penyelesaian keberadaan di perlintasan sebidang bukan menjadi bagian dari tanggung jawab KAI selaku operator, namun untuk mengurangi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang beberapa upaya telah dilakukan KAI. Di antaranya melakukan penutupan perlintasan sebidang tidak resmi.
Sebanyak 36 perlintasan sebidang tidak resmi telah ditutup oleh Daop 4 dari tahun 2022 sampai dengan Juli 2023. Pada prosesnya langkah yang dilakukan KAI untuk keselamatan tersebut juga kerap mendapatkan penolakan dari masyarakat, dalam kondisi tersebut diperlukan langkah untuk mencari jalur alternatif bagi masyarakat yang harus disolusikan bersama oleh pemerintah pusat atau daerah.
“Keselamatan di sepanjang jalur KA maupun di pelintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama peduli. Diharapkan kepedulian seluruh stakeholder termasuk masyarakat dan para pengguna jalan, mampu menciptakan keselamatan di seluruh jalur KA dan pelintasan sebidang,” tutup Ixfan.