spot_img

Kejaksaan Agung Periksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Jakarta-Cikampek II

JAKARTA (Pertamanews.id) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, Kamis (3/8).

Baca juga:  Konsumsi Avtur Bandara Adisoemarmo Naik 176% di Fase Keberangkatan Haji

Adapun Keenam saksi merupakan HL selaku Sub Tim Keselamatan dan Manajemen Lalu Lintas Kementerian Perhubungan, S selaku Kartawan PT Waskita Beton Precast Direktur Operasional (VP/VSP Infra 2 2019-2021 PT Waskita Karya, (persero) Tbk), HPS selaku Subdit Pelaksanaan dan Pengendalian Jalan Bebas Hambatan, Ditjen Bina Marga, BP selaku Konsultan Quantity Surveyor, K selaku Direktur Utama PT Farika Beton, terakhir THT selaku Direktur Utama PT Intisumbe Baja Sakti.

Baca juga:  Berkat SIG, Masmuchibah Akhirnya Bisa Berangkat Menunaikan Ibadah Haji

Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumadena mengatakan, keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

” Mereka terlibat keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ungkap Ketut.

Baca juga:  BP2MI Periksa Pegawai Terindikasi Terlibat Pemberangkatan PMI Ilegal

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Berita Terkait

spot_img

Berita Terkini