spot_img

Panji Gumilang Diperiksa Terkait TPPU

JAKARTA (Pertamanews.id) – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus memeriksa pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, S.I.K., M.H., membenarkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga:  Hari Ini, 2 Paslon Capres-Cawapres Daftar untuk Pilpres 2024 ke KPU

“Betul, sekitar jam 10.00 untuk Pak PG,” ungkap Direktur, Senin (7/8/23).

Menurut Direktur, penyidik juga memanggil lima saksi lainnya. Namun, belum diketahui apakah seluruhnya memenuhi panggilan.

“Hari ini harusnya ada lima saksi yang akan diminta keterangan,” tutup Brigjen Pol. Whisnu Hermawan.

Baca juga:  Jampidum Terima SPDP Panji Gumilang Atas Kasus Dugaan Penistaan Agama

Berita Terkait

spot_img

Berita Terkini