spot_img

Polri Siapkan Aplikasi untuk Aduan IMEI Ilegal

JAKARTA (Pertamanews.id) – Sebuah aplikasi disiapkan Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk digunakan sebagai sarana aduan masyarakat soal International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal.

“Kita sedang merumuskan posko bersama yang nanti secara gampangnya rekan-rekan tidak perlu lapor. Artinya rekan-rekan cukup melalui aplikasi yang kami buat,” ungkap Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, S.I.K., M.Hum., M.S.M., dilansir dari laman pmjnews, Rabu (9/8/23).

Baca juga:  Dongkrak Ekonomi Kreatif, Ferry Wawan Cahyono Dekatkan Seni Animasi ke Generasi Muda

Brigjen. Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan aplikasi tersebut rencananya ditujukan untuk memastikan keaslian dari IMEI ilegal yang ada di masyarakat. Nantinya apabila masyarakat memiliki keraguan soal keaslian IMEI dari perangkat miliknya bisa melalui aplikasi itu untuk tindak lanjutnya.

Baca juga:  PT Jasaraharja Putera Meriahkan Ulang Tahun ke-30 dengan Berikan Santunan Sosial kepada Pengemudi Ojek Online

“Apabila ternyata setelah diklik IMEI itu termasuk 191.000, kami akan memberikan langkah-langkahnya dan itu saya pastikan tidak akan merugikan masyarakat sebagai konsumen,” jelas Dirtipidsiber.

Sebelumnya, Bareskrim Polri masih menyusun jadwal untuk melakukan shut down terhadap 191 ribu handphone (HP) yang terdata menggunakan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal.

Baca juga:  Jateng Tapera Expo 2023 : Kebutuhan Rumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Berita Terkait

Berita Terkini