spot_img

KPU Nilai Perlu Ada Sanksi Tegas Bagi Pelaku Politik Uang

JAKARTA (Pertamanews.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai perlu ada sanksi keras yang berdampak kepada status kekuasaan, bagi pelaku politik uang. Sanksi tegas tersebut, bertujuan membuat efek jera kepada pelaku-pelaku yang ‘doyan’ melalukan politik uang saat Pemilu 2024.

KPU menginginkan, pelaku politik uang tidak hanya dijatuhi sanksi denda belaka. Namun, harus mendapat hukuman berat seperti vonis hukuman di peradilan.

Baca juga:  Heboh! Kejati Jateng ungkap Perkembangan Dua Perkara Sindikat Judi Online!

“Dalam beberapa diskusi perlu juga dirumuskan ini memberikan efek kepada status kekuasaannya. Jadi pendekatannya lebih administratif dan itu lebih efektif,” ujar Komisioner KPU Parsadaan Harahap, Senin (14/8/23).

Parsadaan menilai, sejauh ini belum terdapat sanksi kuat untuk menjerat pelaku politik uang yang memiliki kekuasaan. Oleh sebab itu, KPU terus mendorong kehadiran sanksi tegas untuk oknum-oknum tidak bertanggung jawab tersebut.

Baca juga:  Resmi! Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

“Ketika dia melakukan politik uang, tujuannya berkuasa, ini diproses secara hukum, kekuasaannya akan terganggu. Ini saya kira bisa menjadi salah satu yang didiskusikan lebih lanjut,” ucap Parsadaan.

Kemudian, Parsadaan menjelaskan, KPU banyak menemukan kasus-kasus politik uang pada pemilu dan pilkada lalu. Ketika pelaku diadukan dan diproses, mereka tiba-tiba menghilang dan tidak ditemukan.

Baca juga:  Lapas Plantungan Adakan Penyuluhan Hukum Bersama Josant And Friend's Law Firm

“Ketika (kasus) sudah kadaluwarsa, yang bersangkutan muncul. Kemudian ya dilantik, atau kemudian berkuasa,” ujar Parsadaan.​

Berita Terkait

spot_img

Berita Terkini