spot_img

Polisi Berhasil Menangkap 4 Pelaku Penyalahgunaan Gas Elpiji Bersubsidi di Karawang

KARAWANG (Pertamanews.id) – Polres Karawang, Polda Jabar kembali menangkap empat orang yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan gas elpiji tiga kilogram bersubsidi di wilayah perkotaan Karawang, Jawa Barat.

“Empat orang pelaku ini ditangkap pada Jumat (25/8) di wilayah Kelurahan Karawang Wetan,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si., Sabtu (26/8/23).

Kapolres Karawang mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi itu dilakukan atas adanya laporan masyarakat.

Sesuai dengan laporan, di salah satu lokasi di wilayah Cinangoh Timur, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Karawang diduga terjadi praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi.

Baca juga:  Kementerian PPPA Kawal Proses Hukum Kasus Asusila Ibu Kandung terhadap Anak

“Saat dicek ke lokasi, benar bahwa didapati empat orang yang sedang memindahkan isi gas elpiji bersubsidi tiga kilogram ke dalam isi gas elpiji non subsidi 5.5 kilogram dan 12 kilogram. Saat itu juga mereka langsung ditangkap,” jelasnya.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 200 tabung elpiji tiga kilogram, 60 tabung 12 kilogram, 90 elpiji 5,5 kilogram, dan satu buah timbangan digital.

Barang bukti lain yang disita ialah satu kantong tutup segel tabung gas elpiji warna biru, satu kantong tutup segel tabung elpiji warna kuning, satu buah kantong plastik berisi karet gas, 28 buah pipa besi serta tiga unit mobil.

Baca juga:  Bea Cukai Semarang Amankan Rokol Ilegal Senilai Rp. 8 Miliar di Gerbang Tol Banyumanik

Sesuai dengan pemeriksaan sementara, para pelaku yang masing-masing berinisial HA (64), HS (48), BA (32), dan SK (52) melakukan aksi penyalahgunaan elpiji bersubsidi sejak satu tahun terakhir.

Disebutkan kalau setiap bulannya, mereka dapat memproduksi atau melakukan pengoplosan hingga 360 tabung elpiji 12 kilogram.

Baca juga:  Kasus Pembunuhan Korban Dicor, Tersangka : Dendam Terbalaskan dan Merasa Puas

Sedangkan sejak tahun 2022 hingga akhirnya ditangkap, mereka telah mengoplos sebanyak 2.880 tabung elpiji 12 kilogram.

Tabung 12 kilogram hasil penyuntikan dijual dengan harga Rp160.000 per tabung 12 kilogram. Sementara untuk penyuntikan tabung 12 kilogram menghabiskan sekitar empat tabung elpiji tiga kilogram.

Selanjutnya ia menyebutkan, dari hasil usaha penjualan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi tiga kilogram sejak tahun 2022 sampai sekarang, pelaku telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp 249 juta. Sedangkan kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai Rp3,168 miliar.

Berita Terkait

Berita Terkini