spot_img

Kejagung Tangkap DPO Tersangka AAFH Korupsi PT Bank Mandiri

JAKARTA (Pertamanews.id) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Tersangka yang diamankan merupakan AAFH Mantan Karyawan Bank Mandiri yang ditangkap pada 18:40 WIB dan bertempat di Perumahan PT BAR Kota Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (30/8).

Baca juga:  Semester I Tahun 2023, Program TJSL PLN Bawa 5.425 UMK Naik Kelas

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedena mengatakan , AAFH ditetapkan sebagai TERSANGKA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemindahbukuan Fasilitas Kredit dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk cabang Thamrin Jakarta kepada Koperasi Karyawan PT Rajawali Nusantara Indonesia (KOKARINDO) Tahun 2019 dengan perkiraan kerugian negara sekitar Rp 2 miliar.

Baca juga:  Kejagung Terima Berkas Penetapan Tersangka Panji Gumilang

” Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: TAP 351/M.1.10/Fd.1/04/2021 tanggal 22 April 2021,” terang Ketut.

Setelah diamankan, Tersangka AAFH dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dihadapkan kepada Jaksa Penyidik.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Baca juga:  Kejagung Bekuk Saksi Kasus Korupsi Dana BOK di Kabupaten Kaur

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

Berita Terkait

spot_img

Berita Terkini