spot_img

Akhirnya! Warga Wadas Setujui Pembebasan Lahan

PURWOREJO (Pertamanews.id) – Setelah sekian lama, warga Wadas akhirnya menyepakati pembebasan lahan tambang batu andesit, untuk material pembangunan Bendungan Bener. Mufakat diambil dalam musyawarah warga pemilik lahan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kamis (31/8).

Wakil Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, Sumarsono mengatakan, musyawarah berlangsung sangat lancar dan kondusif. Pertemuan itu membahas dua hal. Pertama soal bentuk ganti untung lahan warga, dan yang kedua soal besaran nilai ganti untung.

Baca juga:  Antisipasi Kemacetan, KAI Daop 4 Semarang Kampanyekan Tertib Parkir di Area Stasiun

“Seluruh warga yang hadir telah sepakat pembebasan lahan, dengan bentuk ganti kerugian berupa uang,” ungkapnya, ditemui seusai musyawarah.

Dijelaskan, lahan yang belum dibebaskan sebanyak 116 bidang, milik 59 orang. Musyawarah tersebut berhasil menghadirkan 58 orang. Satu pemilik lahan tidak hadir karena keluar kota.

Dari yang hadir, 56 orang di antaranya telah menandatangani besaran nilai ganti untung. Sedangkan dua lainnya belum tanda tangan, karena masih ingin bernegosiasi harga dengan panitia.

Baca juga:  Tuntas! Migrasi Sistem Kelistrikan di Tambak Lorok Berhasil, PLN Pastikan Pasokan Listrik Nataru Aman

“Berarti dari 59 pemilik lahan ada tiga yang belum tanda tangan. Lainnya, atau 56 orang sudah tanda tangan berita acara menyetujui besaran ganti untung,” beber Sumarsono.

Meski ada tiga yang belum tanda tangan, menurut Sumarsono, hal itu tidak masalah. Ia yakin seluruh berkas akan selesai sebelum pembayaran lahan pada bulan depan. Dengan demikian pembebasan lahan di Wadas dipastikan selesai 100 persen.

Baca juga:  Sambut Bulan Ramadhan, Rez Hotel Lewat Reztorante Eatery Berikan Nuansa Baru di Kulinernya

“September Insyaallah pembayaran semuanya seratus persen selesai,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa) Sudiman mengakui, dirinya telah menyetujui pembebasan lahan.

“Sudah banyak yang setuju, tapi yang masih dinilai nominalnya terlalu rendah akan dimusyawarahkan lagi. Katanya tadi begitu,” jelasnya.

Lahan Sudiman sesuai sertifikat atas nama istrinya, Ngadisah. Ia menginginkan ada musyawarah lanjutan agar nilai ganti untung, bisa sesuai dengan apa yang diharapkannya.

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini