spot_img

Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Perkara Komoditas Emas

JAKARTA (Pertamanews.id) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.

Baca juga:  Buka Monev PPS Kejati Jateng, Wakajati Sugeng Ajak Sukseskan Pembangunan Nasional dan Wajib Junjung Tinggi Integritas dan Profesionalitas

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana dalam keterangan persnya, Rabu (6/9).

Ketut menyampaikan, saksi HBA dan AHA merupakan pegawai PT Antam TBK.

“HBA sebagai Kepala Divisi Treasury dan AHA sebagai General Manager PT Antam Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode Agustus 2017-Februari 2019,” Jelas Ketut.

Baca juga:  Antisipasi Adanya Korban Jiwa Lagi, Warga Dilarang Beraktivitas di Oro-oro Kesongo

Selanjutnya, kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca juga:  KIW Terapkan Circular Economy dan Energi Terbarukan, Wujudkan Kawasan Industri Modern dan Hijau

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini