spot_img

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Perkara Tol Japek

JAKARTA (Pertamanews.id) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, Rabu, (06/09).

Baca juga:  Sistem LAA Jadi Penentu Kelancaran Operasional KRL dan Persinyalan KAI Daop 1

“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana

Baca juga:  Resmikan Urban Farming di Sekolah Nusaputera, Mbak Ita Bangga Anak-anak Muda Ciptakan Teknologi Pertanian

Adapun dua saksi yang dimaksud yaitu IK selaku Direktur Jenderal Bina Marga periode 2017-2019 dan BS selaku Tim Teknis/Anggota Pakar Struktur Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan (KKJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Baca juga:  Program MBG Hadir di Kota Prabumulih, Dorong Generasi Sehat dan Cerdas Menuju Indonesia Emas

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud” ujar Ketut melalui keterangan tertulis.

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini