spot_img

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Perkara Tol Japek

JAKARTA (Pertamanews.id) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, Rabu, (06/09).

Baca juga:  Partisipasi di FOLU Net Sink 2030, Pemprov Jawa Tengah Dukung Upaya Kurangi Emisi Rumah Kaca

“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana

Baca juga:  PLN Dukung Stimulus Ekonomi dari Pemerintah, 97% Pelanggan Rumah Tangga Peroleh Diskon Setengah Harga

Adapun dua saksi yang dimaksud yaitu IK selaku Direktur Jenderal Bina Marga periode 2017-2019 dan BS selaku Tim Teknis/Anggota Pakar Struktur Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan (KKJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Baca juga:  Polri Kirim Bukti Rekaman Terkait Panji Gumilang ke Puslabfor

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud” ujar Ketut melalui keterangan tertulis.

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini