spot_img

Polrestabes Semarang Tangkap 20 Tersangka Kasus Narkoba Selama Agustus 2023

SEMARANG (Pertamanews.id) – Polrestabes Semarang menangkap 20 orang pelaku berbagai kasus penyalahgunaan narkoba selama periode Agustus 2023.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar di Semarang mengatakan dari 20 tersangka tersebut, lima orang di antaranya merupakan residivis berbagai kasus kriminal.

Baca juga:  Kasus Pembunuhan Korban Dicor, Tersangka : Dendam Terbalaskan dan Merasa Puas

“Diungkap 16 kasus di tingkat Polsek hingga Satuan Reserse Narkoba dengan 20 tersangka,” katanya, di Semarang, Selasa (5/9/2023).

Dia menjelaskan empat tersangka berperan sebagai pengedar, sedangkan 16 orang sisanya merupakan pemakai narkoba.

Baca juga:  Kejati Jateng Ungkap Kasus TPPU di Tiga Bank Pemerintah Kota Semarang

Bersama dengan para tersangka diamankan pula barang bukti berupa 27,18 gram sabu-sabu, 19 butir ekstasi, serta 0,5 gram tembakau sintetis.

Irwan menuturkan penyidik masih terus mendalami peran dan dugaan keterlibatan pelaku dalam peredaran narkotika di wilayah Ibu Kota Jawa Tengah tersebut.

Baca juga:  Polwan RI Beri Edukasi Cegah Kekerasan Seksual di Kampus

Selain itu diamankan pula tiga timbangan digital serta sejumlah alat hisap.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Berita Terkait

Berita Terkini