spot_img

Berkas Kasus Cor & Mutilasi Semarang Telah Dilimpahkan ke Kejari Semarang

SEMARANG (Pertamanews.id) – Tersangka bernama MH (28) atas kasus pembunuhan dengan korban dicor ditempat usaha ruko air isi ulang AHS Arga Tirta, Jalan Mulawarman Raya, Kelurahan Kramas, Tembalang, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.

Jaksa Penuntut Umum Kerjari Kota Semarang, Ardhika Wisnu mengatakan, ditahap ke II per hari ini tersangka M. Husein beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejari Semarang dan akan dilimpahkan kepengadilan.

“Perhari ini kita alihkan penahanan dari sebelumnya di Polrestabes Semarang menjadi ditahanan Kedungpane, selama maksimal 20 hari, sambil menunggu proses pelimpahan tadi,” pungkasnya.

Baca juga:  Kejagung Ringkus WNA Bulgaria, Plamen Petkov Beshirov Tepidana Penadahan

Pihaknya mengatakan, sesuai perbuatan pelaku dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan disertai tindak pidana lain, dan lebih subsidair pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.

“Untuk pasal sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka kita sangkakan Pasal 340 KUHP subsidair 339 KUHP dan lebih subsidair 338 KUHP,” paparnya.

Baca juga:  KAI Daop 4 Semarang dan 3 Kejaksaan Negeri Bersatu Perangi Penyalahgunaan Aset

Selain itu, ia juga menjalaskan, bila ditemukan tetsangka lebih dari satu, akan diserahkan kembali ke penyidik untuk didalami.

“Untuk tersangka lain, sesuai dengan hasil penyidikan hanya satu tersangka, tetapi menunggu, apabila nanti pada fakta persidangan ternyata lebih dari satu tersangka, kita kembalikan kewenangan kepenyidik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dikesempatan yang sama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Semarang, M Rizky Pratama menjelaskan, terkait hasil tes kejiwaan tersangka dianggap normal.

Baca juga:  Mahasiswa Magister Manajemen STIE Semarang Ikuti Internasional Symposium dan Shared Learning di Thailand

“Untuk hasil kejiwaan telah di tes dan hasilnya normal, sehat, bisa mempertanggung jawabkan perbuatan, itu yang paling penting,” ucapnya.

Sementara itu, M. Husein saat ditemui wartawan mengaku, ada sedikit rasa penyesalannya yang dirinya rasakan atas perbuatannya. “Penyesalan ya sudah mulai ada. Yang disesali gara-gara ini harus mendekam di sel,” kata dia.

Berita Terkait

spot_img

Berita Terkini