JAKARTA (Pertamanews.id) – Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 pada Senin (11/9).
Ketiga tersangka ini adalah Jemmy Setiawan, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Elvano Hatorangan, yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pekerjaan penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo, serta Muhammad Feriandi Mirza, yang merupakan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Kominfo.
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus, Kuntadi, mengatakan bahwa penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.
“Penahanan terhadap para tersangka dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan,” kata Kuntadi
Ketiga tersangka ini ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan cukup alat bukti tentang keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.
Mereka akan ditahan selama 20 hari mulai dari 11 September hingga 30 September 2023. Elvano Hatorangan dan Jemmy Setiawan akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sementara Muhammad Feriandi Mirza akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Sedangkan untuk tersangka MFM ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tutur Kuntadi didampingi Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Kuntadi menjelaskan peran masing-masing tersangka. Jemmy Setiawan diduga menyerahkan sejumlah uang secara ilegal untuk memenangkan paket pekerjaan kepada tersangka lainnya, yakni AAL, IH, GMS, dan MFM. Sementara Elvano Hatorangan bersama dengan AAL diduga membuat kajian palsu, seolah-olah penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan 100 persen jika diberikan perpanjangan waktu, padahal pekerjaan dalam kontrak kritis dan penyedia tidak mampu melanjutkannya.
“Walaupun pada saat itu diketahui pekerjaan dalam kontrak kritis dan penyedia tidak mampu melanjutkan pekerjaan,” ujar mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ini.
Muhammad Feriandi Mirza diduga bersama dengan AAL mengatur perencanaan agar penyedia-penyedia tertentu dapat memenangkan tender yang sudah ditentukan sebelumnya. Dalam kasus BTS-BAKTI Kominfo, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam rencananya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana untuk mendirikan 4.200 menara BTS di berbagai daerah di Indonesia. Namun, para tersangka telah terbukti melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan melakukan manipulasi dan mempengaruhi proses lelang proyek tersebut.