spot_img

Kejaksaan Agung Periksa 6 Orang Saksi terkait Perkara Ekspor Crude Palm Oil

JAKARTA (Pertamanews.id) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 sampai April 2022.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, dalam keterangan persnya, Kamis (14/9).

Baca juga:  Jaksa Agung Ingatkan PERSAJA untuk Dukung Kejaksaan Hadapi Ancaman dan Tantangan Zaman yang Kompleks

Ketut mengungkap ke enam saksi yang diperiksa merupakan FS, AH, N, LAN, FOH, dan SR.

Adapun peran saksi merupakan:

  1. FS selaku Retail Funding and Services Division Head PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
  2. AH selaku Direktur Utama PT Wira Inno Mas
  3. N selaku Manager Penjualan Minyak (curah) PT Megasurya Mas.
  4. LAN selaku Manager Ekspor Impor PT Megasurya Mas.
  5. FOH selaku Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri pada Kementerian Perdagangan RI.
  6. SR selaku Kepala Biro Umum dan Layanan Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaaan Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan Tahun 2019-2022.
Baca juga:  Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru dalam Perkara Tol Japek

Selanjutnya, Ketut mengatakan keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022.

Baca juga:  Ancaman Kepada Warga Muhammadiyah, BRIN Minta Maaf dan Besok Disidang

“Keenam saksi diperiksa berdasarkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya,” ungkap Ketut.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Berita Terkait

spot_img

Berita Terkini