SEMARANG (Pertamanews.id) – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, menerima audiensi dari Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) di Press Room Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Jakarta, Rabu (13/9).

Pertemuan tersebut bertujuan untuk memperkenalkan BRGM serta membahas isu strategis terkait perlindungan gambut dan mangrove.

Dalam pertemuan tersebut, Kapuspenkum menyampaikan isu-isu kunci yang berkaitan dengan perlindungan gambut dan mangrove. Salah satunya adalah masalah restitusi dan kompensasi untuk masyarakat yang terdampak tindak pidana korupsi di sektor perkebunan dan pertambangan.

“Selama ini hanya diterapkan pidana tambahan uang pengganti kerugian negara dan kerugian perekonomian negara pada setiap perusahaan yang menyebabkan kerusakan lingkungan” ujar Ketut dalam keterangan tertulis.

Lebih lanjut, Kapuspenkum mengungkapkan pentingnya menerapkan pemidanaan progresif untuk memulihkan kerugian keuangan dan perekonomian negara akibat tindak pidana korupsi dalam industri perkebunan dan pertambangan. Hal ini dilakukan dalam upaya menjaga ekosistem secara ekologis maupun ekonomis.

“Perlu adanya pemidanaan progresif untuk memulihkan kerugian keuangan dan perekonomian negara atas kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi dalam bidang perkebunan dan pertambangan guna menjaga ekosistem secara ekologis maupun ekonomis,” ujar Ketut

Sekretaris Utama BRGM, Ayu Dewi Utari, dalam pertemuan tersebut, mengingatkan bahwa Indonesia memiliki luas lahan gambut sekitar 13,9 juta hektar dan sebaran mangrove mencapai 3,3 juta hektar, menurut peta mangrove nasional tahun 2021.

BRGM menetapkan target restorasi gambut lebih dari 1,2 juta hektar dan rehabilitasi mangrove mencapai 600 ribu hektar secara nasional, untuk memulihkan lahan yang rusak.

Ayu Dewi Utari juga menyoroti berbagai upaya yang dilakukan BRGM untuk mengurangi kerusakan, termasuk program Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove.

Ayu menekankan bahwa keberhasilan program ini sangat penting untuk kedaulatan negara dan harus dilaksanakan secara terukur, konsisten, dan berkelanjutan.

“Kegiatan Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove ini sangat berpengaruh positif dengan kedaulatan negara sehingga perlu dijalankan secara terukur, konsisten dan berkelanjutan” ujar Ayu

BRGM berharap agar Kejaksaan dapat turut serta dalam mendukung upaya percepatan Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove melalui penegakan hukum.

Kapuspenkum menegaskan bahwa Kejaksaan akan senantiasa mendukung segala upaya BRGM untuk menyukseskan program ini demi kedaulatan negara.

Audiensi dihadiri oleh Kepala Bidang Media dan Kehumasan R. Raharjo Yusuf Wibisono, S.H., M.H., Kepala Sub Bidang Kehumasan Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H., serta Kepala Sub Bidang Hubungan Lembaga Pemerintah Lilik Haryadi, S.H., M.H. Selain itu, beberapa perwakilan dari Badan Restorasi Gambut dan Mangrove turut hadir dalam pertemuan ini, termasuk Teguh Prio Adi Sulistyo, Nurtusniati, Desta Ambarsari, Ibnu, dan Julia.