JAKARTA (Pertamanews.id) – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus mengumumkan pengungkapan kasus korupsi terkait proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat. Tiga tersangka ditahan sebagai bagian dari penyelidikan pada Rabu (13/9) ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis.
“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus mengumumkan pengungkapan kasus korupsi yang berhubungan dengan proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, tiga orang tersangka ditetapkan dan ditahan sebagai bagian dari penyelidikan kasus ini.” Ujar Ketut
Salah satu tersangka DD (Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek 2016-2020). Dalam perannya sebagai direktur utama, DD diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan turut serta menetapkan pemenang lelang setelah sebelumnya mengatur spesifikasi barang yang menguntungkan penyedia tertentu.
Sementara itu, tersangka lainnya YM (Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek). Perannya dalam kasus ini diduga melibatkan mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan pemenangnya.
Tersangka ketiga adalah TBS (Staf Tenaga Ahli Jembatan yang bekerja di PT LAPI Ganeshatama Consulting). TBS diduga secara melawan hukum menyusun Gambar Rencana Teknik Akhir (DED/Detail Engineering Design) yang mencakup pengkondisian pengurangan volume pekerjaan.
Ketut menambahkan bahwa Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari, mulai dari 13 September hingga 2 November 2023, di Rumah Tahanan Negara Salemba, termasuk Cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Untuk memastikan kelancaran proses penyelidikan, ketiga tersangka tersebut ditahan selama 20 hari, dimulai sejak 13 September 2023 hingga 2 November 2023. Penahanan ini dilakukan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan”
Kasus ini melibatkan pengadaan pekerjaan dengan dugaan perbuatan melawan hukum, termasuk dalam upaya menjalankan persekongkolan jahat guna mengatur spesifikasi barang demi menguntungkan pihak tertentu. Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan bagi negara.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.